Tugas pokok dan fungsi SMK-SMTI BANDAR LAMPUNG dijabarkan dalam SK Menteri Perindustrian No. 77/M-IND/Per/8/2011 dengan rincian :
- Tugas Pokok :
Melaksanakan pendidikan kejuruan formal Teknologi Industri 3 tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menghasilkan tenaga-tenaga ahli teknologi menengah di bidang industri, dengan menggunakan laboratorium, perbengkelan dan sarana fisik lainnya.
- Fungsi :
- Melakukan pendidikan dan latihan praktek sesuai dengan kurikulum yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional;
- Membina hubungan kerjasama dengan Dunia Usaha, orang tua siswa dan masyarakat;
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa;
- Melakukan pengurusan alat perlengkapan dan bahan pelajaran praktek yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar dan latihan praktek para siswa;
- Melakukan tata usaha sekolah.