Larangan Pemberian Hadiah, Parcel dan Bingkisan kepada seluruh jajaran SMK SMTI Bandar Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
SMK SMTI Bandar Lampung terus berkomitmen membangun zona integritas dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Maka daripada itu, dimohon tidak memberikan bingkisan, hadiah atau parcel kepada seluruh pegawai SMK SMTI Bandar Lampung dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan SMK SMTI Bandar Lampung
#smtiLampung
#ZonaIntegritasSMKSMTIBDL
#WBKkitaBisa
#WBBMpastiBisa
#Smtibdlwbbm2023
#pelajarlampung
#zonaintegritas
#bersihmelayani